Widarapayung Wetan – Pemerintah Desa Widarapayung Wetan menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait perubahan kriteria desil penerima bantuan sosial (bansos) yang mulai diberlakukan pada Triwulan I Tahun 2026 oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial melalui pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penyempurnaan mekanisme verifikasi penerima manfaat.
Penyesuaian Kriteria Penerima
Adapun beberapa poin penting dalam perubahan kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
-
Program Sembako (BPNT)
Penerima bantuan yang sebelumnya berada pada Desil 1–5, kini diperbarui menjadi Desil 1–4 sebagai prioritas penerima. -
Program Keluarga Harapan (PKH)
Tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1–4, dengan mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku. -
Prioritas Penerima Bansos
Tidak seluruh masyarakat pada Desil 1–4 otomatis menerima bantuan sosial. Penyaluran tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan hasil verifikasi di lapangan, dengan prioritas utama pada kelompok desil terbawah. -
Peran Pemerintah Daerah
Penetapan penerima bantuan juga melibatkan usulan dari pemerintah daerah serta masukan dari masyarakat untuk memastikan validitas data.
Mekanisme Usulan dan Pendaftaran
Bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dapat melakukan langkah sebagai berikut:
- Mengajukan usulan melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat;
- Melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Komitmen Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Widarapayung Wetan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendataan serta memastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.