Widarapayung Wetan – Mulai 1 Januari 2026, terdapat perubahan penting terkait sistem pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa QR Code yang terdapat pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan dokumen lainnya tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi umum, seperti Google Lens atau aplikasi pemindai QR Code lainnya.
Sebagai gantinya, pemindaian QR Code kini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan, sehingga hanya data yang valid dan terdaftar di sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang dapat diakses.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen yang dimiliki benar-benar aktif dan tercatat secara resmi di Dukcapil.
Pemerintah Desa Widarapayung Wetan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengunduh dan menggunakan aplikasi IKD guna mempermudah akses layanan administrasi kependudukan secara digital.