Pengumuman APBDes 2026 Desa Widarapayung Wetan

Pengumuman APBDes 2026 Desa Widarapayung Wetan

Widarapayung Wetan – Pemerintah Desa Widarapayung Wetan telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dengan total sebesar Rp 373.456.000. Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai bentuk implementasi asas transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan desa, serta optimalisasi pelayanan publik.

Rincian Alokasi Anggaran

Adapun rincian alokasi APBDes Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
    Sebesar Rp 21.600.000
    Dialokasikan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat sebesar Rp 200.000 per bulan dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) bulan, sesuai hasil Musdes.
  2. Bidang Ketahanan Iklim dan Kebencanaan
    Sebesar Rp 13.345.000
    Digunakan untuk kegiatan pelatihan pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan, serta upaya mitigasi kebencanaan.
  3. Bidang Kesehatan Skala Desa
    Sebesar Rp 154.727.500
    Dialokasikan untuk promosi kesehatan serta penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat desa.
  4. Bidang Ketahanan Pangan dan Ekonomi
    Sebesar Rp 22.000.000
    Mendukung penguatan lumbung pangan desa dan pengembangan kelembagaan ekonomi desa.
  5. Dukungan Implementasi KDMP
    Sebesar Rp 30.000.000
    Digunakan dalam rangka penyesuaian kebijakan dan pelaksanaan perubahan APB Desa.
  6. Bidang Infrastruktur Desa
    Sebesar Rp 13.500.000
    Untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa.
  7. Bidang Infrastruktur Digital dan Potensi Desa
    Sebesar Rp 9.200.000
    Mendukung digitalisasi desa dan pengembangan potensi unggulan desa.
  8. Belanja Operasional Pemerintah Desa
    Sebesar Rp 9.500.000
    Digunakan untuk operasional pemerintahan desa dengan ketentuan maksimal 3% dari pagu Dana Desa.
  9. Belanja Lain-lain
    Sebesar Rp 99.563.500
    Dialokasikan untuk kegiatan sesuai kewenangan desa dan kebutuhan prioritas lainnya.

Pemerintah Desa Widarapayung Wetan berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan APBDes secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan melalui pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, pembangunan desa dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Desa Widarapayung Wetan.