Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Tahun 2025

Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak Tahun 2025

Sosialisasi Pajak Daerah dan Opsen Pajak yang diikuti oleh Pemerintah Desa Widarapayung Wetan di NS Hotel Cilacap Pada 25 Februari 2025 diantaranya menyampaikan hal berikut :

  1. Tujuan Sosialisasi:

    • Meningkatkan pemahaman Pemerintah Desa mengenai kebijakan Opsen Pajak Daerah yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

    • Menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya Opsen Pajak Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Daerah dan mendukung Pembangunan Desa.

  2. Materi Sosialisasi:

    • Penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menjadi Dasar Hukum Opsen Pajak Daerah.

    • Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah.

    • Pembagian hasil opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada Desa sebesar 10% dari total penerimaan.

  3. Implementasi Kebijakan:

    • Opsen PKB dan BBNKB akan dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB terutang mulai tahun depan.

    • Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mengalokasikan penerimaan Opsen Pajak kepada Desa minimal 10% dari realisasi seluruh penerimaan PDRD Kabupaten/Kota.

  4. Sinergi dan Koordinasi:

    • Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan saling bersinergi dalam melaksanakan kebijakan Opsen Pajak Daerah melalui role sharing dan cost sharing.

    • Sosialisasi mengenai pajak daerah dilakukan melalui media sosial, reklame, atau media massa

      Pembagian SPPT PBB P2 diaksanakan mulai tanggal 3 sampai 7 Maret 2025 di Kecamatan.